Nagari sungai sarik berawal dari sekelompok orang yang membuka hutan yang telah mendapat izin ninik mamak silaut pada tahun 1992 ± 12 kk perambah hutan pertama yang berasal dari Lampung yang kemudian berdatangan penduduk dari Bengkulu dan Palembang yang kemudian pada tahun 1994 menjadi trans swakarsa mandiri dan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa rumah dan tanaman palawija,pada tahun 1996 kampung sei serik yang berupa rawa rawa mendapatkan bedah rawa berupa parit pembuangan air,tahun 1998 sei serik ikut program plasma kelapa sawit yang dikemudian hari menjadi penghasilan tetap masyarakat nagari sungai sarik,pada tahun 2010 terjadi musyawarah pemuka masyarakat bersama seluruh unsur ninik mamak untuk pemekaran wilayah administrasi di silaut sehingga pada tahun 2011 terbentuklah Nagari yang kemudian diberi nama Nagari Sungai Sarik.